Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Utang Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo vs Sri Mulyani

image-gnews
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto/Dok.TEMPO/ Santirta M dan Antara Foto
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto/Dok.TEMPO/ Santirta M dan Antara Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus utang piutang Sea Games XIX Tahun 1997 yang melibatkan putra presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, kembali mencuat. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja diputuskan menang dalam gugatan kasus pencekalan ke luar negeri yang diajukan oleh Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pencekalan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan. Bambang tak lain adalah Ketua Konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)" demikian amar putusan majelis hakim PTUN yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.

Tempo merangkum kembali sejumlah catatan mengenai kasus ini. 

1. Kekurangan Dana

Cerita bermula dari adanya permasalahan dana untuk kebutuhan acara pada September 1997, sebulan sebelum acara berlangsung 11-19 Oktober 1997 ini. Saat itu, terjadi kekurangan dana sebesar Rp 45 miliar, dari total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 105 miliar.

Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, pemerintah Soeharto kemudian memutuskan membantu konsorsium. Selain ada anak Soeharto, konsorsium ini diisi oleh nama-nama seperti Bambang R. Sugono, Hendro S. Gondokusumo, hingga Enggartiasto Lukita.

Karena terjadi masalah pendanaan, sektor-sektor di kepanitiaan Sea Games XIX pun sampai harus melakukan pemangkasan biaya. "Karena itu banyak bidang-bidang yang kemudian menyederhanakan budget-nya," kata Kepala Biro Perencanaan Anggaran Konsorsium Arief Widodo Tjandrawinata saat itu.

2. Pinjaman Negara

Cerita soal pinjaman negara ini kemudian diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 18 September 2020. Setya bercerita bahwa untuk menyukseskan Sea Games XIX, pemerintah saat itu menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Tri.

Konsorsium ini bertindak sebagai mitra penyelenggara Sea Games. Mereka punya tugas untuk menyediakan dana penyelenggaraan Sea Games. Dalam perjalanannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman. "Yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 menit lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

18 jam lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.